Demi kenyamanan bersama, Kost MERAPI IJO menerapkan tata tertib yang harus dihormati oleh penghuni maupun pengunjung, yaitu:
1. Menjaga ketenangan dan kenyaman bersama dengan tidak membuat kegaduhan dan saling menghormati penghuni kost yang lain.
2. Menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama dengan membersihkan dan merapikan kembali setelah menggunakan fasilitas bersama di dalam kost terutama kebersihan sekitar kamar.
3. Tidak menggunakan tempat kost untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
4. Menggunakan dan menjaga inventaris kost dengan baik dan tidak melakukan perubahan rumah kost (contohnya memaku tembok, mencoret-coret tembok dan furnitur).
5. Pengunjung pria hanya diperbolehkan ditemui di ruang tamu.
6. Jam berkunjung maksimal pk. 22.00 (Senin-Jum’at) dan pk. 23.00 (Sabtu dan Minggu)
7. Parkirlah kendaraan Anda dengan rapi dan berada di dalam area kost sehingga tidak menganggu pengguna jalan yang lain.
8. Tidak menjemur didepan kamar, sudah disediakan tempat khusus menjemur pakaian
9. Tidak menyimpan barang-barang berbahaya (senjata api, bahan mudah terbakar) dan barang-barang yang dilarang (narkoba, miras)
10. Menghemat pemakaian air, listrik, internet dan gas demi lingkungan yang lebih baik
11. Setiap tamu yang menginap, wajib lapor ke pengelola, apabila ketahuan mnginapkan tamu tanpa pemberitahuan ke pengelola maka dikenakan denda Rp 10.000/orang/hari.
12. Setelah keluar masuk area kost wajib mengunci pintu gerbang dan pintu utama(pintu kayu). Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola kost
BATAS WAKTU PEMBAYARAN
Pembayaran kost dilakukan paling lambat 5 Hari setelah jatuh tempo. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dengan menyertakan informasi tentang nama penghuni/nomor kamar dan periode pembayaran.
TERMINASI/PENGHENTIAN KONTRAK
Apabila penghuni ingin menghentikan kontrak, maka pemberitahuan tentang terminasi ke pengelola kost harus dilakukan minimal 1 bulan sebelum tanggal terminasi. Terminasi juga dapat dilakukan oleh pengelola kost apabila penghuni melanggar tata tertib dan atau menunda pembayaran tanpa persetujuan pengelola kost.
Tata tertib ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sesuai situasi dan kondisi kost.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar